Ada Indikasi Unlawful Killing, Komnas HAM Rekomendasikan Penembakan Laskar FPI Diproses Pidana
Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawful killing pada kasus penembakan anggota Laskar FPI, dan merekomendasikan kasus ini diproses secara hukum.
Tewasnya 4 anggota Laskar FPI yang berada di bawah pengawasan petugas negara ini disebut Anam sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Peristiwa KM 50 ini merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar pria kelahiran Malang ini.
Empat Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM juga menyampaikan 4 buah rekomendasi terkait hasil penyelidikan kasus penembakan Laskar FPI ini.
Pertama, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
“Karena merupakan kategori pelanggaran HAM, komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” tegas Anam.
Ia juga menambahkan kasus ini tidak boleh diselidiki secara internal, namun harus dengan mekanisme pengadilan pidana.
Rekomendasi kedua, adalah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
“Rekomendasi ketiga yaitu untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” lanjutnya.
Terakhir, pria kelahiran 1977 ini menyampaikan bahwa Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Tanggapan Polri
Dilansir dari Tribunnews.com, Polri menyampaikan apresiasinya terkait hasil penyelidikan.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Polri juga menyatakan menghargai rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
"Tentunya, yang pertama, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.