Kasus Rizieq Shihab Selepas Kembali ke Tanah Air Kian Menumpuk, Perkara RS UMMI jadi yang Terbaru

Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. 

TRIBUNPALU.COM - Rangkaian kasus hukum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab setelah kepulangannya dari Arab Saudi bertambah panjang.

Baru-baru ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.

Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi memastikan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca juga: Tolak Oksigen dari Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Hanya Mau Gunakan Oksigen Milik Sendiri

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, 1.610 Aparat Siap Mengamankan

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis.

"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Andi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa ketiganya sebagai tersangka di pekan ini.

Tanggapan Bima Arya

Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

Saat itu, Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Padahal, MER-C yang merupakan organisasi sosial kemanusiaan di bidang kegawatdaruratan medis tidak terdaftar sebagai pihak yang dirujuk untuk melakukan tes Covid-19.

MER-C juga tidak tercatat punya laboratorium untuk melakukan tes Covid-19.

Polemik itu membuat Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor turun tangan.

Bima harus mendatangi RS Ummi beberapa kali menyoal swab test Rizieq tersebut. Ia juga bahkan sempat menegur keras RS Ummi yang tidak mengetahui adanya swab test terhadap Rizieq di rumah sakit tersebut.

Setelah dirut RS Ummi ikut ditetapkan sebagai tersangka, Bima Arya kemudian angkat bicara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved