Kapan Jadwal Masyarakat Umum Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Tahapan dan Rencana Tanggalnya
Tahap perdana sudah dilaksanakan, kapan giliran masyarakat umum mendapatkan vaksin Covid-19? Berikut penjelasan Menkes mengenai tahapan vaksinasi.
TRIBUNPALU.COM - Penyuntikan vaksin Sinovac tahap perdana sudah digelar pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Dalam tahap itu, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona.
Tak hanya Jokowi, Kapolri Idham Azis hingga artis Raffi Ahmad juga mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di sesi pertama.
Lantas kapan jadwal masyarakat umum mendapatkan vaksinasi?
Berikut penjelasan Menkes mengenai tahapan vaksinasi.
Setelah tahap ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi perdana akan menyasar tenaga kesehatan.
Tahap pertama ini menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.
Setelah tenaga kesehatam, vaksinasi membidik petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia (lansia).
Baca juga: Kata Prof dr Abdul Muthalib Usai Gemetaran Saat Menyuntikan Vaksin Sinovac pada Jokowi
Khusus tahap kedua, Budi Gunadi menjelaskan, terbagi dua: 2A dan 2B.
Tahap 2A menyasar 17,4 juta petugas pelayanan publik dan 2B mengincar 21,5 juta lansia.
Menteri Kesehatan menerangkan, penentuan lansia masuk dalam tahap 2B lantaran uji klinis vaksin virus corona Sinovac baru sampai usia 59 tahun.
"Kami harapkan vaksin Pfizer dan Astrazeneca datang di bulan April, vaksin yang memang sudah uji klinisnya melibatkan peserta di atas usia 59 tahun. Jadi, kami akan mulai petugas publik dan lansia sekitar Maret-April," ujar Budi Gunadi, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Kunjungi Istana Merdeka setelah Jokowi Suntik Vaksin Covid-19: Kami Semua Siap Divaksin
Jika pelaksanaan tahap pertama dan kedua selesai, maka harapannya di akhir April atau awal Mei nanti vaksinasi kepada masyarakat lainnya dengan rentang usia 18 tahun sampai 59 tahun bisa dimulai.
Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona: