PLN Buka Suara Soal Tagihan Listrik yang Mencapai Rp 68 Juta, Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini

PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus lonjakan tagihan listrik hingga mencapai Rp 68 juta, yang dialami oleh seorang pelanggan.

dok PLN
Ilustrasi listrik PLN 

TRIBUNPALU.COM - Viral di media sosial soal unggahan pelanggan PLN yang mengalami lonjakan tagihan tarif listrik hingga Rp 68 juta.

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.

Terkait dengan kejadian tersebut, PT PLN (Persero) buka suara.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Baca juga: Krisis Air Bersih Akibat Banjir di Kalses, Warga Barabai Terpaksa Masak Air Sisa Banjir untuk Minum

Baca juga: Guguran Awan Panas Gunung Merapi Setinggi 1 Km, PVMBG: Masyarakat Diminta Waspada

Baca juga: Ingatkan Iwan Fals untuk Pakai Masker, Raffi Ahmad: Menegur Boleh, Tapi Jangan Menjatuhkan

Uji coba meteran tersebut dilakukan setelah PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan pada meteran pelanggan tersebut.

Hasil uji tera pun menunjukan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Pemasangan kawat jumper merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

Lebih lanjut, Bob meminta kepada pelanggan lain untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.

"Karena meteran ada di pelanggan kita minta agar selalu memperhatikan dan menjaga," katanya.

Baca juga: PLN Sediakan Layanan Premium bagi Semua Golongan, Begini Cara Daftarnya

Apabila baru membeli atau menyewa rumah, pelanggan diminta berkonsultasi kepada pihak berkapabilitas dan terkait untuk mengecek kondisi meteran listrik.

"Kalau instalasi bisa melalui AKLI (Asosiasi Kontraktror Listrik Indonesia) atau melapor ke PLN untuk pengecekan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini ",
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Tags
PLN
Viral
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved