RS UMMI Diduga Lakukan Tindak Pidana Demi Lindungi Rizieq Shihab, Pemkot Bogor Pertimbangkan Sanksi

Bareskrim pun telah menetapkan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Selain Andi, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu Rizieq Shihab

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Baat, siap menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Ummi terkait kasus hasil tes usap (swab) Rizieq Shihab. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor sedang melakukan pembahasan dan mengkaji tentang jenis sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyebutkan, pemberian sanksi terhadap RS Ummi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Alma mengatakan, merujuk pada aturan itu maka setiap rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib memberikan laporan data pasien secara real time dan berjenjang

Hal itu dilakukan untuk mempermudah Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) kasus Covid.

"Nah, ini yang tidak dilakukan oleh RS Ummi. Nanti kami akan sampaikan. Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi," kata Alma, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Viral di Gorontalo, Pria Cekoki Bayi dengan Minuman Keras Gara-gara Tak Berhenti Menangis

Baca juga: Rocky Gerung Beri Saran Raffi Ahmad Tetap Dihukum: Kalau Tidak, Pemerintah Benar Incar Rizieq Shihab

Baca juga: Bima Arya Beri Sanksi RS Ummi Bogor yang Diduga Tutupi Hasil Swab Test Rizieq Shihab

"Apalagi ini menyangkut rumah sakit, situasinya juga tidak mudah, banyak pasien yang dirawat di sana. Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini," sambung Alma.

Dia menambahkan, dalam aturan Perwali itu disebutkan ada tahapan-tahapan atau jenis sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pengenaan denda maksimal Rp 10 juta serta penutupan usaha.

Ia berujar, secara korporasi, yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan di level pidana. Karena itu, sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi harus melihat situsai dan perkembangan yang ada.

"Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek," ujar dia.

"Tapi yang harus digarisbawahi terpenting adalah apa yang disampaikan Pak Wali itu sebagai bentuk teguran bahwa Pemkot Bogor sangat concern dan tidak mengada-ada terhadap protokol kesehatan," imbuh dia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara hasil swab test Rizieq Shihab, di Bareskrim Polri, pada Senin lalu.

Saat itu, Bima Arya menyampaikan RS Ummi telah menutup-nutupi hasil swab Rizieq. RS Ummi tidak langsung melaporkan kondisi Rizieq Shihab yang berdasarkan hasil swab dinyatakan positif Covid-19.

"Satgas baru menerima laporan terkait kondisi Habib Rizieq yang positif itu per 16 Desember 2020, itu kan sudah lama. Sedangkan, beliau itu di rumah sakit tanggal 25 (November 2020), padahal kan harusnya real time," ungkap Bima Arya.

"Jadi ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka, dan ini menimbulkan kegaduhan," lanjutnya.

Ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada RS Ummi Bogor. Sanksi itu menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.

Bareskrim pun telah menetapkan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Selain Andi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bogor Masih Pertimbangkan Jenis Sanksi untuk RS Ummi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved