Bima Arya Beri Sanksi RS Ummi Bogor yang Diduga Tutupi Hasil Swab Test Rizieq Shihab

Bima Arya turun tangan untuk memberikan sanksi RS Ummi Bogor terkait kasus swab test Rizieq Shihab.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Bima Arya akan beri sanksi RS Ummi Bogor, terkait kasus swab test Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindaklanjuti perkara terkait hasil swab tes yang dilakukan RS Ummi Bogor terhadap Rizieq Shihab.

Bima Arya yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan, RS Ummi menutupi kondisi Rizieq Shihab sebelumnya menimbulkan kegaduhan.

"Dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul dari keterangan-keterangan yang disampaikan pihak rumah sakit," ujar Bima Arya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

RS Ummi tidak langsung melaporkan kondisi Rizieq Shihab yang saat itu dinyatakan positif Covid-19.

"Satgas baru menerima laporan terkait kondisi Habib Rizieq yang positif itu per 16 Desember 2020, itu kan sudah lama."

"Sedangkan, Habib Rizieq itu di rumah sakit tanggal 25 (November 2020), padahal kan harusnya real time," katanya.

"Jadi ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka, dan ini menimbulkan kegaduhan," jelas Bima Arya.

Bima Arya akan beri sanksi RS Ummi Bogor, terkait kasus swab test Rizieq Shihab
Bima Arya akan beri sanksi RS Ummi Bogor, terkait kasus swab test Rizieq Shihab (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Karena hal tersebut, Bima Arya memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada RS Ummi Bogor.

Sanksi itu menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi."

"Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dan pemerintah kota," ungkap Bima Arya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Polisi Sebut RS Ummi Bantu Rizieq Shihab Tutupi Status Positif Covid-19, Terancam Penjara 10 Tahun

Namun, Bima masih belum menentukan ihwal sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi Bogor.

Pihaknya memastikan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan.

Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved