Dua Raja Sabu Palu

2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup

Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/muhakir/courtesy_PN
RAJA SABU PALU - Sidang virtual dua Raja Narkokita jenis Sabu Palu, Roman dan Malik di Ruang Chandra PN Klas 1a Palu, Senin (25/1/2021) sore. Keduanya dihukum penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir Tamrin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua bandar besar narkotika jenis sabu asal Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38 tahun), Senin (25/1/2021) sore, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa menyeludupkan sabu seberat 24,9 kg, Juni 2020 lalu.

Inilah tangkapan sekaligus sidang kasus narkotika terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus zat adiktif di Sulawesi Tengah.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palu ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup

SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. (TribunPalu.com/muhakir)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palu dipimpin Nur Sricahyawijaya, 14 Desember 2020 lalu menuntut hukuman mati. 

Sedangkan sidang sore tadi, Majelis Hakim PN Palu diketuai Marliyus Marle, memberi  hukuman seumur hidup.  

Hukuman penjara seumur hidup ini berarti keduanya akan mendekam di balik jeruji besi sepanjang usia mereka.  

Jika hakim mengakomodir tuntutan jaksa, maka kedua Raja Sabu Palu ini akan ditembak mati di masa hukuman.   

Sidang melalui aplikas Zoom Meting ini digelar di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng.

Saat sidang, Dua terdakwa berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Sedangkan jaksa dan hakim berada di ruang sidang Chandra, di selatan gedung utama PN Palu.     

Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram, 28 Juni 2020 lalu.

Dalam amar tuntutannya, Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng,” kata Nur

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved