Dua Raja Sabu Palu

2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup

Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/muhakir/courtesy_PN
RAJA SABU PALU - Sidang virtual dua Raja Narkokita jenis Sabu Palu, Roman dan Malik di Ruang Chandra PN Klas 1a Palu, Senin (25/1/2021) sore. Keduanya dihukum penjara seumur hidup. 

Kala tuntutan, dua penasehat hukum terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk mengajukan pembelaan.

Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06).

Narkoba jenis sabu ini sudah dimusnahkan aparat polisi September 2020 lalu.

Narkoba 25.772,12 Gram dari total 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Syafril Nursal Kamis (16/7/2020).

Keduanya masih di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.
"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.

Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Roman (35) warga Jl Kimaja Palu. Sedangkan Malik  (38), warga Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram.

Polisi mengungkap pemilik 24,9 Kilogram sabu yang ditangkap pada Minggu (28/6) malam, adalah narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.

Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saat gempa Palu, pelaku tersebut melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.

"Yang punya ini satu keluarga, dia itu lari waktu gempa ke Malaysia,” ujar Syafril Nursal. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved