Dua Raja Sabu Palu
2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup
Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir Tamrin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua bandar besar narkotika jenis sabu asal Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38 tahun), Senin (25/1/2021) sore, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa menyeludupkan sabu seberat 24,9 kg, Juni 2020 lalu.
Inilah tangkapan sekaligus sidang kasus narkotika terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus zat adiktif di Sulawesi Tengah.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palu ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palu dipimpin Nur Sricahyawijaya, 14 Desember 2020 lalu menuntut hukuman mati.
Sedangkan sidang sore tadi, Majelis Hakim PN Palu diketuai Marliyus Marle, memberi hukuman seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup ini berarti keduanya akan mendekam di balik jeruji besi sepanjang usia mereka.
Jika hakim mengakomodir tuntutan jaksa, maka kedua Raja Sabu Palu ini akan ditembak mati di masa hukuman.
Sidang melalui aplikas Zoom Meting ini digelar di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng.
Saat sidang, Dua terdakwa berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Sedangkan jaksa dan hakim berada di ruang sidang Chandra, di selatan gedung utama PN Palu.
Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram, 28 Juni 2020 lalu.
Dalam amar tuntutannya, Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng,” kata Nur
Kala tuntutan, dua penasehat hukum terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk mengajukan pembelaan.
Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06).
Narkoba jenis sabu ini sudah dimusnahkan aparat polisi September 2020 lalu.
Narkoba 25.772,12 Gram dari total 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Syafril Nursal Kamis (16/7/2020).
Keduanya masih di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.
"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.
Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Roman (35) warga Jl Kimaja Palu. Sedangkan Malik (38), warga Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram.
Polisi mengungkap pemilik 24,9 Kilogram sabu yang ditangkap pada Minggu (28/6) malam, adalah narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.
Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saat gempa Palu, pelaku tersebut melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.
"Yang punya ini satu keluarga, dia itu lari waktu gempa ke Malaysia,” ujar Syafril Nursal. (*)