Selasa, 21 April 2026

Dua Raja Sabu Palu

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Al Quran dan Alkitab di Meja Hakim  

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi,

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/courtesy_ikram
DUA KITAB SUCI - Dua kitab suci Alquran dan Alkitab di meja Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a Palu, saat sidang virtual dua Raja Bandar Sabu Palu, Roman dan Malik, Senin (25/1/2021). Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

Sidang Vonis 2 Raja Sabu Kota Palu, Ada Alquran dan AlKitab di Meja Hakim  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua bandar besar narkotika jenis sabu asal Kota Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38 tahun), akhirnya divonis hukaman penjara seumur hidup, Senin (25/1/2021) pukul 17.25 Wita.

Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.

"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.

Sidang yang sempat ditunda ini digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara hadir di ruang sidang.

Sedangkan kedua terdakwa tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: 2 Raja Sabu Palu, Roman dan Malik Dituntut Jaksa Hukuman Mati Divonis Hakim Seumur Hidup

SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
SIDANG VIRTUAL - Ruang sidang Chandra PN Klas 1a Palu, saat menunggu sidang virtual kasus narkoba terbesar di Palu,. Senin (25/1/2021). Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. (TribunPalu.com/muhakir)

Kala Sidang digelar virtual dengan aplikasi Zoom Meeting itu, di atas meja Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle, terlihat dua kitab suci, Al Quran dan AlKitab.

Apa maknanya?

Situs resmi Pengadilan Negeri  menjelaskan dua kita suci itu adalah salah satu instrumen hukum acara  pidana atau perdata yang selalu tersedia di tiap sidang. 

Biasanya dipakai sebelum tahapan pemberian keterangan saksi.

Di kasus Raja Sabu Palu ini, sidang pemberian saksi digelar empat bulan lalu.  

Tahapan sumpah, setelah penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa.

Lalu, petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.

Hakim ketua bertanya pada saksi tentang: Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dan lain-lain.

Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.

Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.

Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya.

Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah dibantu oleh petugas juru sumpah

Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negeri adalah:

a. Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan.

b. Untuk saksi yang beragama Islam ,cukup berdiri tegak saat melapalkaan sumpah petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepala saksi.

c. Untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil (alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi diangkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk ,jari tegah dan jari manis untuk yang beragama Katolik.

d. Sedangkan agama lainnya, menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.

e.  Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.

f. Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.

Narkoba 24,9 Kg

Roman dan Malik adalah terdakwa dengan kasus penyelundupan dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram, atau kurang 75 ons mencapai 25,00 kg.    

Narkoba jenis sabu ini sudah dimusnahkan September 25.772,12 Gram dari total 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Syafril Nursal Kamis (16/7/2020).

Keduanya masih di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.com, sidang virtual itu belum dimulai pukul 15.23 WITA.

"Hakimnya masih ada sidang di ruangan lain," kata Panitera Ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu.

Keduanya ditangkapan tanggal 28 Juni 2020, di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan Palu, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Roman R Sumbadjindja (36) warga Jl Kimaja, kelurahan Besusu barat, Kecamatan Palu Timur.

Sedangkan Malik  (38),  adalah warga Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu seberat 24.930,39 gram.

Polisi mengungkap pemilik 25 Kilogram sabu yang ditangkap pada Minggu (28/6) malam, adalah narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.

Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Saat gempa Palu, pelaku tersebut melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.

"Yang punya ini satu keluarga, dia itu lari waktu gempa ke Malaysia,” ujar Syafril Nursal. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved