Dua Raja Sabu Palu

Setelah Transit di Lapas Petobo, Dua Raja Sabu 25 Kg Palu Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Duo-terpidana kasus narkotika golongan I ini masih mendekam di rutan Jl Bali, Lolu Selatan, Kota Palu.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/LIAABAST
Polisi merilis kasus Raja Sabu Palu di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu. Dari empat pelaku yang diciduk polisi, dua di antaranya adalah Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38). 

Sedangkan halaman depan Lapas Palu beberapa petugas keluar-masuk.

Sehari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu memvonis hukuman seumur hidup untuk kedua tahanan bandar narkotika itu.

Menurut Rahima, Staf Lapas Palu menyebutkan untuk kasus narkotika skala besar hanya ditempatkan sementara di Lapas Palu.

"Biasanya kalau kasus narkoba besar langsung dipindahkan ke Nusakambangan", katanya Selasa, (26/1/2021).

Namun demikian, Rahima mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan pemindahan dua tahanan itu.

Dirinya menunggu instruksi dari Kepala Lapas Palu untuk informasi lebih lanjut.

Untuk penempatan ruangan tahanan narkoba di lapas Palu, biasa melalui instruksi kalapas kemudian kepada Kepala Seksi Keamanan.

"Kalau penempatan ruangan narkotika biasanya kalapas kordinasi dengan kasi keamanan lapas," pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved