Prof Aminuddin Ponulele Tutup Usia
Hari ke-2 Instruksi Gubernur Longki, Kantor Lurah Kabonena Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menginstruksikan pengibaran Bendera Setengah Tiang.
Laporan Laporan Wartawan TribunPalu.com, M Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah kantor pemerintahan lingkup provinsi dan kota mengibarkan bendera setengah tiang, Jumat (29/1/2021).
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menginstruksikan pengibaran Bendera Setengah Tiang sebagai penghormatan atas wafatnya Prof Aminuddin Ponulele.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang berlaku 28-30 Januari 2021.
Pantauan TribunPalu.com, sejumlah kantor pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang.
Yakni Kantor Kecamatan Palu Selatan di Jl Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Bendera merah putih berkibar pada tiang setinggi tiga kali orang dewasa.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 30 Januari 2021: Libra Jangan Menomorduakan Keluarga Demi Pekerjaan
Baca juga: Kevin Hillers Duga Ada Pihak yang Manfaatkan Kerumunan di Lokasi Syuting untuk Jatuhkan Ikatan Cinta
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Tengah Hamil Kabur Digendong sang Ayah, Infus Masih Menempel di Tangan
Tidak jauh dari kantor camat itu, Kantor Kelurahan Birobuli Utara juga mengibarkan bendera setengah tiang.
Kantor itu berada di samping perempatan Jl Abdul Rahman Saleh-Jl Moh Yamin-Jl Basuki Rahmat-Jl Dewi Sartika.
Tidak ada pegawai yang lalu-lalang di halaman kantor itu.
Hanya saja, masih ada kantor kelurahan belum mengibarkan bendera setengah tiang.
Yakni Kantor Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kantor lurah di Jl Jl Munif Rahman No 104 Kota Palu itu belum mengibarkan bendera setengah tiang pada Kamis (28/1/2021) sore.
Sore itu sudah tak ada pegawai di kantor kelurahan.(*)