Palu Hari Ini
DPRD Palu Usulkan Wali Kota dan Pasha Ungu Berhenti dari Jabatannya, PKS: Songgo Poasi
Masa akhir jabatan pasangan Hidayat - Pasha ini 16 Februari 2021 mendatang, atau dua pekan lagi.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hidayat dan Wakilnya Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu diusulkan berhenti dari jabatannya.
Usulan pengesahan pemberhentian itu disampaikan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Senin (1/2/20210 siang.
Keduanya selanjutnya digantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Palu, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido.
Agenda ini ditetapkan di gedung DPRD Palu di Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Masa akhir jabatan pasangan Hidayat - Pasha ini 16 Februari 2021 mendatang, atau dua pekan lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah di Jl Juanda Palu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan
Baca juga: Aminuddin Ponulele: Kau Memang Nakal Sejak Kecil Cudy
Terhadap usulan itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu Rusman Ramli berterima kasih kepada Hidayat dan Sigit Purnomo.
Sekaligus mengapresiasi pengabdian keduanya selama menjabat.
“Songgo poasi (terima kasih, red), semoga yang kita lakukan mendapat nilai ibadah,” kata Rusman, Senin sore.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana dan Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang.
Hidayat dan Pasha Ungu, resmi menjabat sebagai pasangan kepala daerah Palu, 17 Februari 2016 silam.
Kala itu mereka diusung PKB dan PAN.
Di tahun kedua jabatan mereka, Palu diguncang triobencana dahsyat; gemapa, tsunami, dan likuefaksi, 28 September 2018.
Tiga tahun terakhir masa jabatan duo birokrat-selebritis ini, disibukkan menata Kota Palu pascabencana.
Pandemi global Corona Virus Disease (COVID-19) membuat, pasang surut dan kinerja pasangan dihadang tantangan berat.