Insentif Nakes Disunat, Publik Figur Ramai Suarakan Protes di Twitter, Muhadkly Acho: Turut Berduka

Topik mengenai insentif kesehatan yang disunat menjadi treding di media sosial Twitter.

(Source: Oriental Daily)
FOTO-FOTO Dokter & Perawat Lelah Rawat Pasien Virus Corona, Tidur Meringkuk di Lantai hingga Bangku (Source: Oriental Daily) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini.

Topik mengenai disunatnya insentif para nakes menjadi treding di media sosial Twitter.

Maklum, di masa pandemi ini nakes menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Pantauan TribunPalu.com, Kamis (4/2/2021) jagat Twitter ramai dengan suara protes para publik figur.

Anggota DPR RI Fadli Zon menyuarakan protesnya di Twitter dengan menyebut nakes sebagai pahlawan masa kini.

"Harusnya justru insentif nakes dinaikkan bukan malah ada pikiran mau dipotong. Mereka para pahlawan kita masa kini," demikian twit Fadli Zon.

Penggagas platform Vaksin untuk Kita (VUK), yang juga dokter spesialis penyakit dalam, Dr Andi Khomeini Takdir, SpPD ikut memberikan tanggapan di akun Twitter miliknya @dr_koko28.

"Covidiot bilang nakes ngemis insentif. Begitu dijebretin angkanya, baru sadar bahwa angka insentif per nakes dibawah honor bajer. Dan angka total dibawah angka korupsi yang disajikan di media. Bukan. Ini bukan ngemis. Ini persoalan prioritas. Dan mana yang diperlukan negara," tulisnya di Twitter.

Sementara itu komedian Muhadkly Ahco ikut menyuarakan protes dengan menyampaikan belasungkawa kepada para nakes.

"Turut berduka buat nakes," tulisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 jutam sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved