Insentif Nakes Disunat, Publik Figur Ramai Suarakan Protes di Twitter, Muhadkly Acho: Turut Berduka
Topik mengenai insentif kesehatan yang disunat menjadi treding di media sosial Twitter.
Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," jelas Sri Mulyani seperti tertulis dalam surat keterangannya.
Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.
"Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19)," jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.(*)