Sulteng Hari Ini

Tak Miliki Surat Antigen, Penumpang Bus Makassar-Palu Harus Bayar Rp 50 Ribu

Tarif itu berlaku bagi penumpang bus tak memiliki surat Rapid Test Antigen.

Editor: mahyuddin
handover
Posko Satgas Pengawasan Covid-19 di Kelurahan Pantoloan dan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerapkan pembayaran Rp 50 ribu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmad

TRIBUNPALU.COM, PALU - Posko Satgas Penanganan Covid-19 di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerapkan pembayaran Rp 50 ribu.

Tarif itu berlaku bagi penumpang bus tak memiliki surat Rapid Test Antigen.

Tak hanya di posko itu, tarif tersebut juga berlaku di posko Satgas Covid-19 perbatasan Sulbar- Sulteng, Kabupaten Donggala.

Penumpang bus Khatuliswa Trans asal Makassar tujuan Palu Maulana mengatakan, dana itu dikumpulkan kernet bus dan disetor ke petugas posko.

“Bus dihentikan petugas posko. Kernet kemudian mengumpulkan surat Rapid Test Antigen dan uang dari penumpang. Ada dua posko kami lewati kalau masuk Sulteng dari Sulbar, sehingga dua kali pula pembayarannya,” jelas Maulana via telepon, Kamis (4/1/2021).

Pria berambut gondrong tersebut menambahkan, sempat terjadi adu mulut antara seorang penumpang dengan kernet.

Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Berbeda dengan Lockdown?

Gubernur Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Saja Dibatasi?

Oknum Polisi Digerebek Istri Sah saat Berduaan dengan Wanita Lain, Sebut Suaminya Hanya Pakai Celana

Posko Satgas Pengawasan Covid-19 di Kelurahan Pantoloan dan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerapkan pembayaran Rp 50 ribu.
Posko Satgas Pengawasan Covid-19 di Kelurahan Pantoloan dan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerapkan pembayaran Rp 50 ribu. (handover)

Pasalnya, penumpang itu mengantongi surat antigen namun tetap diminta menyetor duit.

“Masa berlaku suratnya berakhir hari itu namun kernet tetap meminta setoran, makanya mereka ribut,” kata Maulana yang hanya tiga hari berada di Palu.

Penumpang lain, Ani juga membayar agar dapat lolos masuk ke Kota Palu.

Dia berangkat dari Makassar menuju Palu bersama dua anak dan ibunya.

“Ibu saya tidak punya surat antigen makanya bayar Rp50 ribu di dua posko penjagaan,” ucap Ani.

Kewajiban menunjukkan hasil Rapid Test Antigen menjadi syarat masuk wilayah Sulawesi Tengah diberlakukan pemerintah provinsi melalui surat edaran Nomor 443/692/DISKES tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulteng.

Update juga berita TribunPalu.com di Instagram:

Syarat itu berlaku bagi semua pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke Sulteng baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Posko Satgas Pengawasan Covid-19 di Sulteng berada di enam titik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved