PSBB
Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Berbeda dengan Lockdown?
Menurut Kementrian Kesehatan (Kemenkes) PSBB memiliki perbedaan dengan karantina wilayah (lockdown). Walaupun keduanya tidak memperkenankan masyarakat
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Putri Safitri
PALU, TRIBUNPALU-COM - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menginstruksikan pemetintah kabupaten maupun kota untuk meningkatkan pengawasan penyebaran COVID-19.
Sesuai dengan Surat Edaran 443/45/Dis.Kes, Ia menghimbau pemerintah kabupaten maupun kota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan Harapan COVID-19 dapat ditekan sehingga tidak semakin meluas.
Adapun aturannya yaitu membatasi tempat atau kerja perkantoran. Memperketat Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25%.
• Gubernur Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Saja Dibatasi?
• Kementerian Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Cek Syarat dan Kampusnya
Pembelajaran pun harus tetap dilaksanakan secara daring.
Menurut Kementrian Kesehatan (Kemenkes) PSBB memiliki perbedaan dengan Lockdown.
Walaupun keduanya tidak memperkenankan masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.
PSBB hanya membatasi kegiatan warga tertentu di wilayah terduga terinfeksi virus corona.
PSBB memiliki kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat-tempat dan fasilitas umum.
Membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.
• Kantor Lurah Talise Valangguni Sepi Aktivitas Selama Pandemi
• Walhi Sulteng Kritik Pengelolaan Sampah di Kota Palu
Kegiatan PSBB diterapkan dalam berbagai kebijakan. Mulai dari peliburan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, sosial-budaya, fasilitas umum, moda transportasi, dan aspek pertahanan dan keamanan.
Berbeda dengan PSBB, Lockdown termasuk dalam tindakan darurat. Kondisi ini terjadi saat orang-orang untuk sementara waktu tidak bisa memasuki atau meninggalkan area tertentu selama ancaman bahaya berlangsung.
Lockdown bisa juga disebut karantina kewilayahan.
Karantina kewilayahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU tersebut menjelaskan bahwa karantina kewilayahan atau Lockdown dapat membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Secara mandiri, kita bisa mencegah dan memperlambat penularan COVID-19.
Dengan mencuci tangan menggunakan sabun dapat menjadi tidakan pencegahan. Menggunakan hand sanitizer juga dapat dilakukan apabila tidak ada air. Hindari untuk menyentuh wajah, mata, hidung, dan mulut.
Jangan lupa konsumsi makanan bernutrisi dan olahraga. (*)