Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 3 Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Haqir Muhakir
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah peserta menjawab soal Bahasa Indonesia yang tertera pada komputer saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 hari pertama di SMP Negeri 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (23/4/2018). Pelaksanaan UNBK tingkat SMP di Kota Bandung serentak diselenggarakan di 245 sekolah yang diikuti sebanyak 37.186 peserta. Ujian akan berlangsung hingga Kamis (26/4/2018), dengan mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan baru ujian nasional tahun 2021, Kamis (4/2/2021).

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman Kemendikbud, penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.

Langkah itu mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir - batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

LPJ Tak Lengkap, Rektor IAIN Palu Minta Kehadiran ASN Diperiksa

Link Streaming Ikatan Cinta Kamis 4 Februari: Aldebaran Bujuk Andin, Bukti Anting Segera Terbongkar?

Pengamat Politik Universitas Tadulako: Isu Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Aneh dan Lucu

Daftar Harga Terbaru iPhone 12 Series di Bulan Februari 2021: iPhone 12 64GB Mulai Rp 11,7 Juta

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Berikut 3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ujian sekolah

Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved