Pemerintah: Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di 2021 Tidak Dikurangi, Ini Rincian Nominalnya

Pemerintah menyatakan insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19 tidak dikurangi, ini rincian besarannya.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
FOTO ILUSTRASI TENAGA KESEHATAN- Dokumentasi simulasi penanganan pasien terinfeksi virus corona Covid-19 di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020). 

Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, kata dia, meminta pemerintah daerah agar sisa dana tersebut dianggarkan kembali di APBD 2021 sehingga pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 bisa segera dirampungkan.

“Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kementerian Dalam Negeri juga sudah pada tanggal yang sama juga,” imbuh dia,

Sementara itu, terkait aspirasi lain terkait tambahan kebutuhan, lanjut dia, Kemenkeu masih melakukan penghitungan dengan Kementerian Kesehatan yang akan dialokasikan kembali dari insentif tenaga kesehatan pada 2020.

Terkait penganggarannya, kata dia, ketika akan dialokasikan kembali atau carry over, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer umum yang diperuntukkan untuk pembayaran tambahan kebutuhan kepada tenaga medis.

“Dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan penuh oleh pemerintah pusat,” kata Astera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Lengkap Tunjangan Nakes yang Cair di 2021, dari Dokter Spesialis hingga Perawat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved