Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba Lagi, Polisi: Positif Amphetamine

Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengiyakan

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ridho Rhoma menghadiri jumpa pers Digoda Fest 2019 di sebuah kawasan di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

Kemudian saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Yusri Yunus, artis berinisial MR diamankan polisi memang telah diamankan polisi.

Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi Wartawan, Minggu (7/2/2021).

"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.

 

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Bebas dari Rutan Salemba Awal Tahun Lalu

Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ridho ke luar di hadapan media didampingi Kepala Rutan Salemba Masjuno, ayahanda Rhoma Irama, dan dua kuasa hukumnya pukul 07.30 WIB.

Terlihat juga Ridho bersama Rhoma Irama kompak mengenakan baju warna putih.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved