Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba Lagi, Polisi: Positif Amphetamine

Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengiyakan

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ridho Rhoma menghadiri jumpa pers Digoda Fest 2019 di sebuah kawasan di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Ridho Rhoma dikabarkan kembali ditangkap polisi karena kembali diduga menggunakan narkoba.

Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

Raja Dangdut  Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan  pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Raja Dangdut Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.

Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.

"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Diduga gunakan ekstasi

Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba, Polisi amankan artis berinisial MR atau RIdho Rhoma terkait penggunaan obat terlarang diduga ekstasi.

Sebelumnya tersiar kabar dari grup rekan media bahwa artis berinisial MR, diduga Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved