Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba Lagi, Polisi: Positif Amphetamine
Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengiyakan
TRIBUNPALU.COM - Ridho Rhoma dikabarkan kembali ditangkap polisi karena kembali diduga menggunakan narkoba.
Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.
Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.
Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.
Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Diduga gunakan ekstasi
Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba, Polisi amankan artis berinisial MR atau RIdho Rhoma terkait penggunaan obat terlarang diduga ekstasi.
Sebelumnya tersiar kabar dari grup rekan media bahwa artis berinisial MR, diduga Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.