Palu Hari Ini
BPK Sulteng Mulai Periksa Laporan Keuangan Kota Palu, Ada Apa?
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palu, Senin (8/2/2021) siang.
LHP itu diserahkan kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Poso melalui Video Conference.
• Viral Video Kurir J&T Malaysia Berteriak dan Telantarkan Tumpukan Paket, Diduga karena Gaji Dipotong
• Sejarah Vihara Magabudhi Palu: Tertua di Sulawesi Tengah, Paling Ramai Setiap Imlek
• Link Streaming Ikatan Cinta 8 Februari 2021 Aldebaran Terpesona dengan Andin, Kapan Tinggal Serumah?
Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Lion Simbolon menyampaikan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK.
Sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Hal itu sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/ Pemeriksaan Kepatuhan.
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah bertujuan menguji dan menilai apakah pengelolaan PAD Pajak dan Retribusi Daerah telah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian dilihat dari aspek-aspek pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan, penagihan dan penyetoran, serta pelaporan.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara.
Dalam UU itu mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten/kota. (*)