Guru Olahraga Cabuli Murid
Kronologi Guru Olahraga Cabuli Muridnya 11 Kali, Modus Bujuk Rayu Dicetak Jadi Atlet Nasional
Seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi akibat mencabuli muridnya sendiri.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu pelaku diketahui melakukan kejahatannya pertama kali di ruang kepala sekolah.
Setelah itu pelaku kembali mengulang perbuatannya sebanyak 11 kali.
Pelaku bahkan pernah mencabuli korban di sebuah penginapan.
Serta aksi yang sama juga dilakukan ketika membawa korban dan murid lainnya study tour ke Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Fakta Guru Olahraga Cabuli Murid SMP, Beraksi di Ruang Kepala Sekolah dan Cek In di Bali