Kabar Seleb
Mengaku Menyesal Kembali Gunakan Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Ridho Rhoma mengaku menyesal setelah kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kasus ini bukan pertama kalinya menjerat Ridho Rhoma, sebelumnya ia pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Terkait dengan kejadian ini, Ridho Rhoma mengaku menyesal setelah kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ridho meminta maaf pada keluarga dan para penggemarnya.
• Tidak Kapok Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Polisi: Dia Positif Amfetamin
• Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba Lagi, Polisi: Positif Amphetamine
"Saya ingin menyampaikan, saya memohonn maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, kepada seluruh penggemar," kata Ridho dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Ridho mengatakan, dia ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," lanjut dia.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantong celana Ridho.
• Dijemput Langsung Rhoma Irama dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Bisa Pulang
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar dia.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi sedangkan dua rekan lainnya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Narkoba",
Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring
Editor : Sabrina Asril