Ombudsman RI Luncurkan Laporan Tahunan 2020, Wagub Sulteng Hadir
Peluncuran laporan tahunan 2020 Ombudsman Republik Indonesia dilangsungkan Senin (8/2/2021), secara virtual.
Sesuai Undang-undang No 37 tahun 2008 Ombudsman mendapatkan mandat untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu penyelesaian Laporan masyarakat dan pencegahan mal administrasi.
Penyelesaian Laporan masyarakat ditunjukkan sebagai upaya preventif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara.
Sedangkan pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berkurangnya administrasi dalam penyelesaian laporan.
"Jumlah laporan masyarakat setiap tahun relatif stabil namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam, hal ini dikarenakan laporan dapat kita selesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan kolektif," jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Ombudsman, dalam masa pandemi Covid-19 dituntut menerapkan penormalan baru mendorong penyelenggara layanan dengan transformasi berbasis digital.
Salah satu upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan melalui survei kepatuhan secara berkelanjutan.
"Pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan nilai-nilai yang sama antara lain profesional dan integritas," jelasnya.
"Kami sengaja mengundang cukup banyak pihak untuk memberi testimoni dan masukan tak lain. Sebagai upaya refleksi kami dan introspeksi agar ombusman lebih baik lagi," tambahnya.(*)