Pendaftaran SIM Online
Hore! Bikin SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya
Saat ini membuat SIM bisa dilakukan dirumah secara daring. Jadi pembuat SIM tidak perlu lagi datang dan atri di kantor Satpas SIM.
TRIBUNPALU.COM - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan.
Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas dari rumah saja.
Tidak perlu keluar rumah dan menghadapi risiko penularan virus corona.
Banyak hal saat ini bisa dilakukan melalui aktivitas online.
Seperti bekerja, membeli makan, bahkan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
• Data WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Selasa 9 Februari 2021: Sri Lanka Catat 4 Kasus Baru
• Jangan Heran, Ini Alasan Harga Durian di Palu Naik Tahun 2021
• Gadis yang Terjebak Banjir dan Minta Tolong Lewat Live FB Kini Telah Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Ya, saat ini membuat SIM bisa dilakukan di rumah secara daring.
Jadi pembuat SIM tidak perlu lagi datang dan atri di kantor Satpas SIM.
Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM bisa dilakukan secara online melalui website resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Setelah berhasil mengakses website resmi tersebut, pemohon bisa mengikuti panduan selanjutnya.