Pendaftaran SIM Online

Hore! Bikin SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya

Saat ini membuat SIM bisa dilakukan dirumah secara daring. Jadi pembuat SIM tidak perlu lagi datang dan atri di kantor Satpas SIM.

Langkah-langkah Melakukan Pendaftaran Online

Layanan online bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru atau perpanjangan.

1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.

3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.

4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi data yang diperlukan lalu tekan tombol “lanjut”.

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi bisa diisi "ya" atau "tidak".

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan.

9. Selanjutnya isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'.

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi dan tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM daring sudah selesai.

Setelah semua proses pendaftaran secara daring selesai, pemohon akan mendapatkan bukti registrasi via email.

Balasan e-mail memuat nomor registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.(*)

Halaman
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved