Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Ini Beda Penjelasan dari Polri dan Kuasa Hukum
Menjelaskan hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan sebelum meninggal, Maaher diakui sempat mengeluh sakit.
TRIBUNPALU.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Menjelaskan hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan sebelum meninggal, Maaher diakui sempat mengeluh sakit.
Terkait status tahanan, Argo menyebut almarhum bukan lagi menjadi tahanan Polri, melainkan merupakan tahanan Kejaksaan Agung.
Pasalnya menurutnya, berkas perkara Maaher sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah memasuki tahap kedua.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Untuk penyakit, Argo tidak memberikan penjelasan dan meminta untuk bertanya langsung kepada dokter yang bersangkutan.
Ia mengatakan Maaher sudah sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.
Namun rupanya, Maaher dikatakan Argo Yuwono kembali mengeluhkan rasa sakit.
Hanya saja Maaher menolak ketika diminta atau disarankan untuk kembali dirawat di RS Polri.
"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.
Sementara itu, penjelasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwamtoro.
Dirinya menyebut kliennya tengah menderita sakit luka usus di lambung sehingga harus mendapatkan perawatan.
"Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," kata Djuju, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.