Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berakhir Damai, Sang Anak Sujud di Depan Sang Ayah
Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan ayahnya, Koswara, pihak tergugat, sempat melakukan mediasi pada Rabu (10/2/20
TRIBUNPALU.COM - Kasus anak yang menggugat ayah kandungnya Rp 3 Miliar di Bandung berakhir damai, sang anak sujud didepan ayahnya.
Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan ayahnya, Koswara, pihak tergugat, sempat melakukan mediasi pada Rabu (10/2/2021).
Dari pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun.
Bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya itu memasuki ruangan mediasi.
Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan.
Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup, awak media tak diperkenankan memasuki ruang mediasi.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai.
Kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.
"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.
Dikatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin, pihaknya mengurus sendiri perkara ini dan menginginkannya cepat selesai.
Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan bersujud meminta maaf.
"Mereka berpelukan, semuanya, Pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.
Ada pun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya, Koswara.
Permintaan maaf Deden kepada adiknya dan begitupun sebaliknya, ayah dan adiknya juga memaafkan.