Kriminal Sepekan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Sigi
Selang beberapa hari, Polres Sigi kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (9/2/2021) malam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Selang beberapa hari, Polres Sigi kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (9/2/2021) malam pukul 20.00 Wita di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
YP (31) merupakan warga Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan jadi pelaku ke lima penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polres Sigi dalam waktu sepekan ini.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala mengungkapkan penangkapan itu dilakukan di Jl Trans Palu-Palolo, Desa Bora.
• Anggaran Terbatas Jadi Alasan Pengangkutan Sampah di Palu Sering Lambat
• Sambut Kedatangan Satgas Yonif 714 Sintuwu Maroso, 10 Bulan Tugas di Papua Tak Ada Pasukan Gugur
• BERITA POPULER PALU HARI INI: Truk Sampah Palu Kehabisan BBM Hingga Pelantikan Hadianto-Reny
Ia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa YP akan melintasi Jalan Trans Palu-Palolo.
Setelelah mendapat informasi tersebut polisi memberhentikan kendaraan YP dan dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba, Iptu Jani Sagala Rabu (10/2/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti.
Diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu buah tempat rokok Surya 16 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino beserta kunci serta STNK.
Sebelumnya Polres Sigi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi diduga nekat menjual narkoba jenis sabu.
Pasutri itu diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Minggu (7/2/2021) malam.

Sang suami berinisial TN (33) dan istrinya AS (31) menjadikan kediamannya di Desa Sidera sebagai tempat menjual sabu.
"AS berperan menjual barang haram tersebut di rumahnya, sementara suaminya TN bertugas menjadi kurir pengantaran sabu,” ucap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, Senin (8/2/2021) siang.
Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti delapan plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,61 gram.
Juga menyita delapan plastik klip ksosong satu pipet kaca atau pireks, dan satu sendok sabu dari plastik.
Polisi juga mneyita satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
Aksi nekatnya pasutri ini pertama kali dicium polisi dari laporan masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku. (*)