Panduan Lengkap Daftar KIP Kuliah: Cek Syarat & Ikuti 7 Langkah Ini untuk Mendaftar KIP Kuliah 2021
Ada berbagai macam fasilitas yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat, di antaranya pembebasan biaya kuliah/pendidikan hingga mendapatkan uang saku
Cara Daftar KIP Kuliah
Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, maka ada tujuh langkah pendaftaran yang bisa dilakukan.
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Manfaat KIP Kuliah
Bagi penerima KIP Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, berdasarkan data 2020, ada tiga manfaat penerima KIP Kuliah, yakni:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.
Adapun pembayaran antuan biaya hidup sesuai masa studi normal, sebagai berikut:
- Untuk jenjang S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta.
- Jenjang D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta.
- Jenjang D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta.
- Jenjang D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.
Bantuan 4 semester bagi mahasiswa program profesi