Mahasiswa Untad Dipaksa Cuti
Rektor Untad: 7.346 Mahasiswa 'Semester Pandemi' Tak Bayar UKT Harus Cuti
Sebanyak 7.346 mahasiswa 'Semester Pandemi" yang tak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus cuti selama enam bulan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 7.346 mahasiswa 'Semester Pandemi" yang tak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus cuti selama enam bulan.
Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz mengatakan, mereka dicutikan akibat telat bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kasus cuti paksa itu adalah bagian sistem akademik Universitas Tadulako.
"Mahasiswa yang terlambat mau tidak mau harus ajukan surat permohonan cuti. Ini solusi terakhir dan sudah menjadi sistem," ujar Prof Mahfudz kepada TribunPalu.com, Rabu (10/2/2021) siang.
Kebijakan ini juga berlaku untuk mahasiswa yang mendekati masa drop out (DO).
• Mutasi Besar-besaran, Kajati Sulteng Gerry Yasid Jabat Direktur di Kejagung, Jacob jadi Penggantinya
• Tawarkan Nikah Siri, Poligami dan Nikah Muda Berkedok Agama, Aisha Weddings Dikecam KPAI dan KPPPA
• Takut Jadi Sasaran Teror KKB, Ratusan Warga Kampung di Intan Jaya Mengungsi
• Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 Bahasa Mandarin dan Inggris Disertai Arti
"Mahasiswa angkatan 2014 yang belum bayar harus segera ajukan cuti. Karena ia bisa ter-drop out, mengingat batas studinya berakhir tahun ini yakni 14 semester," jelas Mahfudz.
Berdasarkan informasi dari Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Tadulako, terdapat 30.473 mahasiswa telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari total 37.819 mahasiswa aktif.
Batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Tadulako adalah 5 Februari 2021.
Artinya, masih ada 7.346 mahasiswa yang belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan terancam cuti.
Menurut Mahfudz, faktor kesengajaan menjadi sebab utama mahasiswa telat membayar.
"Kebiasaan mereka menunda-nunda. Karena mereka pikir akan diperpanjang. Giliran ada berita seperti ini baru berbondong-bondong ingin bayar," ujar rektor ketujuh Untad itu. (*)