Fakta Kontroversi WO Aisha Wedding: Anjurkan Nikah Muda hingga Warganet Temukan Banyak Kejanggalan
Aisha Weddings jadi kontroversi setelah dinilai menganjurkan pernikahan dini selain menawarkan poligami dan juga nikah siri, ini fakta-faktanya
Penulis: Imam Saputro |
TRIBUNPALU.COM - Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings jadi perbincangan setelah dinilai menganjurkan pernikahan dini selain menawarkan poligami dan juga nikah siri.
Setelah ramai jadi perbincangan, situs Aisha Weddings kemudian tidak bisa diakses.
"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs.
Karena dinilai meresahkan, banyak pihak yang kemudian bersuara hingga ada pelaporan ke polisi.
Berikut fakta-fakta terkait kontroversi Aisha Wedding:
1. Dinilai promosikan pernikahan di bawah umur
Aisha Weddings membuat gempar jagat media sosial setelah dinilai menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim.
”Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya.
”Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," lanjut situs tersebut.
Situs tersebut juga menggambarkan pandangan orang tua perihal pernikahan dini.

Aisha Weddings menganjurkan perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang.
Aisha Weddings mengatakan, media banyak menggambarkan kebebasan hubungan antara lelaki dan perempuan.
Sementara perempuan, lanjut mereka, mengumbar aurat yang membuat hari ingin melakukan hal-hal yang berdosa.
2. Menteri PPPA Geram Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Usia Muda
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan event organizer Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang melalui keterangan tertulis dari Kementerian PPPA, Rabu (10/2/2021) kepada Tribunnews.com
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.
• Tawarkan Nikah Siri, Poligami dan Nikah Muda Berkedok Agama, Aisha Weddings Dikecam KPAI dan KPPPA
3. KPAI Lapor ke Polri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra.
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

4. MUI Sebut Pernikahan dini Timbulkan Kerusakan
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan berdasarkan hukum Islam serta penelitian ilmiah, pernikahan usia dini akan menimbulkan kerusakan.
Hal ini disampaikan oleh Cholil menanggapi dugaan promosi pernikahan usia 12-21 tahun yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.
"Di dalam Islam itu, memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan yang bermaslahah. Pernikahan dini di umur 15 tahun di bawah umur 19 tahun secara penelitian ilmiah itu menimbulkan mafsadah dan kerusakan," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Menurut Cholil, pernikahan pada usia dini tidak ideal karena secara biologis proses pertumbuhannya belum sempurna.
Pengetahuan yang dimiliki oleh anak-anak ini juga belum cukup untuk menjalankan dunia pernikahan.
"Sehingga di bawah 19 tahun dianggap mafsadah," tutur Cholil.
Agama Islam, menurut Cholil, memberikan kriteria kepada calon pengantin perempuan dan laki-laki yang hendak menikah.
Terdapat sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh laki-laki dan perempuan sebelum menikah.
"Agama mendukung agar pernikahan itu setelah ada kemampuan. Kemampuan fisik, kemampuan pengetahuan, mental bagi perempuan," jelas Cholil.
"Bagi laki-laki selain fisik, mental dan pengetahuan, juga ada ekonomi. Karena kewajiban untuk membiayai adalah laki-laki," tambah Cholil.
Sehingga, agama Islam melarang pernikahan di usia dini, karena secara kemampuan belum sempurna.
"Oleh karena itu, pernikahan umur 12, 13 tahun, Islam melarangnya, karena itu masih belum sempurna. Belum maslahah dalam menjalankan hubungan dan kehidupan rumah tangga," pungkas Cholil.
• Viral Pemasaran WO Ajak Masyarakat Nikah Muda diusia 12 Tahun, Ini tanggapan KPPPA hingga KPAI
5. Muhammadiyah: Itu Menyalahi Undang-undang
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings telah menyalahi atau melanggar peraturan perundangan yang mengatur tentang perkawinan dengan mempromosikan pernikahan usia 12 hingga 21 tahun.
Dadang mengungkapkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun.
"Jadi EO Aisha itu menyalahi perundang-undangan yang sah di Indonesia. Jika EO Aisha tersebut membolehkan pernikahan usia 12 tahun," ucap Dadang kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan Fikih Perlindungan Anak, Dadang menyebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.
"Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," kata Dadang.
Menurut Dadang, perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual.
Perkawinan, menurut Dadang, juga membangun generasi yang berkualitas. Sehingga perempuan dan laki-laki yang hendak menikah harus memiliki kematangan.
"Membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," pungkas Dadang.
6. Polri Akan Lakukan Klarifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal situs Aisha Weddings di aishaweddings.com yang diduga mempromosikan pernikahan usia dini.
"Sudah masuk di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini masih kami lakukan klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Adapun laporan tersebut berasal dari pelapor Sahabat Milenial Indonesia (Samindo).
Menurut Yusri, penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil pihak pelapor terlebih dahulu.
"Kami klarifikasi pelapornya, sementara kita profiling akun tersebut," imbuh Yusri.
Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut walaupun pemilik situs akan menghapus situs mereka.
"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan," tegas Yusri.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah melaporkan Aisha Weddings ke Bareskrim Polri.
Dan pelaporan juga dilakukan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (Samindo).
• Meresahkan Perempuan, Wedding Organizer Ini Tawarkan Layanan Nikah Siri dan Poligami
7. Warganet Curiga untuk Memancing Keresahan Publik
Seorang warganet bernama Baskoro AS mencoba menelusuri kebaradaan Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings setelah ramai dibahas di media sosial karena mempromosikan pernikahan kepada anak di bawah umur.
Hasil penulusuran Baskoro tentang WO Aisha Weddings juga ramai diperbincangkan warganet di twitter lantaran sejumlah kejanggalan yang ditemukan seperti tidak adanya alamat hingga nomor telepon Aisha Weddings.
Kompas.com pun menghubungi langsung Baskoro, pemilik akun twitter @representatif yang menemukan sejumlah kejanggalan saat menelusuri WO Aisha Weddings. Hasil penelusuran Baskoro yang diunggah dalam suatu utas pun ramai diperbincangkan publik.
Mulanya Baskoro merasa aneh dengan Aisha Weddings yang mengampanyekan menikah di usia 12-21 tahun.
Ia lalu mencurigai Aisha Weddings hanya diada-adakan untuk memancing keresahan publik.
“Sejak baca tulisan yang Allah dan suami berkenan jika (perempuan menikah) 12-21 tahun sebenarnya sudah merasa ada yang aneh sih,” kata Baskoro kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
“Karena cukup kesel sama beberapa kejadian komunitas muslim minoritas di-bully karena sesuatu hal yang tidak mereka yakini, jadinya pengen ceri tahu lebih dalam. Akhirnya mencermati spanduknya dan menemukan lokasinya di Kendari, dan lalu jadilah threadnya,” tutur Baskoro.
Kejanggalan pertama yang ia temui ialah tak ditemui alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Padahal selaku WO sudah sewajarnya Aisha Wedding mencantumkan nomor telepon untuk dihubungi para calon pengguna jasanya.
“Untuk alamat bisa diwajarkan karena alasan keamanan. Kalau nomor HP atau kontak medsos aja enggak ada, ini niat enggak sih?” kata Baskoro.
Selain itu kejanggalan berikutnya ialah situs Aisha Wedding menggunakan skema pengaturan memblok IP Address pengunjungnya yang telah mengunjungi halaman tertentu di situs tersebut.
Lalu kejanggalan berikutnya yang ditemukan Baskoro ialah pihak Aisha wedding membayar jasa percetakan banner di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan menggunakan Paypal, bukan rekening bank biasa.
Selain itu, akun paypal yang digunakan untuk membayar jasa percetakan banner menggunakan nama samaran.
“Bisa enggak bayangin bisnis ngelakuin hal begini,” tutur Baskoro.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)