Palu Hari Ini

Libur Tahun Baru Imlek, ASN di Kota Palu Dilarang Keluar Daerah

Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palu tidak keluar daerah di masa liburan tahun baru Imlek.

TribunPalu.com/Handover
Edaran Pemkot Palu tentang pembatasan ASN berpergian keluar daerah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu keluarkan edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edaran tersebut merupakan tembusan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 4 tahun 2021.

Edaran itu berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek.

Walikota Palu melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri menyebutkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palu tidak keluar daerah di masa liburan tahun baru Imlek ini.

Ini Fungsi Alat Donor Plasma Darah Pertama untuk Pasien Covid-19 di Sulteng

Fraksi PKS DPRD Palu: Penanganan Covid-19 Lebih Penting Daripada SKB 3 Menteri

Ketahuan Pakai Surat Keterangan Palsu, 18 Siswa IPDN di Palu Gagal Terbang

Ia mengatakan agar edaran dari Menpan RB dan edaran Pemkot Palu bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Saya harap jangan ada ASN pergi liburan," kata Sekda Pemkot Palu, Asri, Kamis (11/2/2021).

Jelang libur Imlek biasanya warga memanfaatkanya untuk bepergian ke luar kota.

Namun liburan Imlek 2021 ini masih diliputi suasana berbeda, di mana Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.

Dengan pertimbangan kondisi tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran.

Isinya, melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat.

Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bila ada ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved