Fraksi PKS DPRD Palu: Penanganan Covid-19 Lebih Penting Daripada SKB 3 Menteri

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menilai persoalan penanganan Covid-19 dan pembangunan ekonomi masyarakat harus jadi prioritas saat ini.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu angkat bicara soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan atribut sekolah.

Menurutnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, persoalan penanganan Covid-19 harus jadi prioritas saat ini.

Menurut Sekretaris DPW PKS Sulteng itu seharusnya pemerintah lebih fokus pada pembangunan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya kira hal penting yang harus dicarikan solusinya bagaimana masyarakat itu bisa bertahan dan roda perputaran ekonomi tetap berjalan," kata Anggota Komisi A DPRD kota Palu itu saat ditemui TribunPalu.com, Kamis (11/2/2021).

Tips Ramuan Anti Corona Ala Sekdis Kesehatan Parimo: Telur Campur Madu Pagi-pagi

Dampak Penambangan Emas, Warga di Desa Buranga Parimo Kehilangan Air Bersih

Khawatir Banjir, Warga Tolak Tambang Emas di Desa Buranga Parimo

Bagi Rusman Ramli, persoalan di Padang beberapa waktu lalu jadi penyebab keluarnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Persoalan di Padang merupakan kearifan lokal dan oleh tata peraturan juga tidak dilarang sesungguhnya.

Bahkan munculnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini seakan-akan memasung kearifan lokal yang ada di negeri ini.

"Sementara dari Sabang sampai Merauke itu kearifan lokal sudah dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika", kata Mantan Ketua Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian Islam Mahasiswa (LDK UPIM) Untad tersebut.

Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan persoalan biasa saja.

Hal itu diutarakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli, saat ditemui di kantornya Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama 3 menteri tak perlu disikapi dengan berlebihan.

Mengingat proses pelaksanaan dan penerapannya belum diketahui.

Sebab proses pembelajaran masih dilakukan secara online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved