Dunia Otomotif

Berani Potong Spakbor Motor, Siap-siap Dijerat Hukum Karena Telah Langgar Aturan Ini

Memotong atau mencopot spakbor motor ternyata bisa membuat seseorang terjerat masalah hukum

handover/kompas
Tampilan motor tanpa spakbor 

TRIBUNPALU.COM - Memotong atau mencopot spakbor motor telah menjadi kebiasaan para pecinta otomotif belakangan ini.

Alasannya sederhana, supaya tunggangan roda dua terlihat lebih keren atau garang.

Tidak heran banyak motor tanpa spakbor dengan santainya mondar-mandir di jalanan.

Padahal peletakan spakbor sebagai salah satu komponen motor tentu saja ada alasannya.

100 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Texas, 5 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Alami Luka-luka

Pelibatan Mahasiswa Mengajar di Daerah Tertinggal Jadi Peluang Kampus Tingkatkan Kompetensi

Sarna Nekat Lawan Buaya Selama 20 Menit Demi Selamatkan Tetangga agar Tak Diseret ke Sungai

Spakbor berguna untuk menghalangi cipratan kotoran dari ban belakang.

Maka jika spakbor dicopot atau dipotong, pengendara lain yang berada di belakang bakal terkena cipratan tersebut.

Hal ini mungkin terlihat sepele.

Tapi bayangkan jika kotoran tersebut menghalangi pandangan pengendara yang ada di belakang.

Kecelakaan atau hal berbahaya lainnya bisa terjadi sewaktu-waktu.

Jadi jika berani mencopot atau memotong spakbor motor, maka siap-siap saja terjerat hukum.

Penjara di Sulteng Over Kapasitas, Ini Rencana Kemenkumham untuk Napi

Kabar Gembira! PSSI Akhirnya Bentuk Turnamen Sepak Bola, 20 Klub Siap Jadi Pesertanya

Nilai Bermasalah, Mahasiswa Jangan Percaya Janji Manis Calo

Karena ternyata, sudah ada peraturan yang melarang dicopotnya spakbor motor.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknik termasuk kelengkapan komponen motor, salah satunya spakbor.

Lebih spesifik, ada aturan yang juga mengatur soal spakbor motor.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban.

China Sebut Covid-19 di Wuhan Berasal dari Kepala Babi, Pakar Penyakit Menular Tanyakan Hal Ini

Viral Video Wanita Cantik Mirip Amanda Manopo, Senyuman Sama Persis

Selain itu spakbor harus mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka pihak berwenang bisa memproses siapa saja yang melepas atau mencopot spakbor motor.

Apalagi jika hal tersebut sampai membahayakan orang lain, maka siap-siap saja menghadapi proses hukum serius.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved