Palu Hari Ini
DPRD Palu Sayangkan Pendataan Kasus Kekerasan Anak di Kelurahan Masih Minim
Kekerasan anak di Kota Palu membuat beberapa anak mendapat perlakuan buruk di lingkungan sosial.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kekerasan anak di Kota Palu membuat beberapa anak mendapat perlakuan buruk di lingkungan sosial.
Hal itu mendapatkan perhatian Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengatakan, perlunya ketahanan keluarga sehingga tak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap anak.
"Semua muaranya di Keluarga, banyak terjadi kasus kekerasan anak karena dikeluarga," kata Rusman, Minggu (14/2/2021).
Sekretaris DPW PKS Sulteng itu berharap ke depan bukan hanya perda pemenuhan hak anak yang disahkan, melainkan perda ketahanan keluarga juga harus ada sebab muara kekerasan anak ada di keluarga.
Sementara itu, Data dari setiap kelurahan bahkan di kecamatan tak memiliki data update kasus kekerasan anak, angka anak putus sekolah dan pernikahan dini.
• 5 Fakta Janda Muda Hamil tanpa Hubungan Badan, Melahirkan Setelah Perut Membesar dalam 1 Jam
• Penguatan Mutu AKademik: Dosen FTIK IAIN Palu Wajib Riset dan Pengabdian Masyarakat
• Akhirnya Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Batalnya Pernikahannya, Kita hanya Bisa Berencana
• Bulan Rajab Haram? Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalamah, Puasa Rajab Sunnah
Padahal menurutnya, data tersebut sangat penting untuk mengontrol dan mengevaluasi dari pekerjaan forum anak dan instansi terkait.
"Ada tidak data-data realnya sedangkan sudah hampir sekian puluh persen terbentuk forum anak ditingkat Kelurahan, apakah sudah bekerja melakukan assessment dan sosialisasi memperlihatkan data kepada pemerintah paling bawah", ujar mantan Sekretaris Komisi C tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, mensosialisasikan Perda Pemkot Nomor 1 tahun 2021.
Perda itu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta pemetaan permasalahan anak di Kota Palu.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan Rabu (10/2/2021) di ruang Bantaya Kantor Wali kota Palu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan Perda tersebut sudah disusun sejak tahun 2018 dan baru disahkan awal Februari 2021.
• Kisah Santo Valentine, Cerita Tragis di Balik Perayaan Hari Valentine yang Penuh Cinta
• Ayya Renita Akui Mulai Dikenal Banyak Orang Semenjak Perankan Kiki di Sinetron Ikatan Cinta
• Ceritakan Pengalaman saat Berkunjung ke Indonesia, Maria Ozawa: Setiap ke Sana Selalu Jadi Masalah
Kedepan Perda ini bakal diajukan sebagai Peraturan Wali Kota.
Menurut Irmayanti Pettalolo, Pemenuhan hak anak tidak hanya dilakukan oleh Pemkot namun bersama-sama NGO di Kota Palu.
"Kami akan koordinasi dan libatkan semua masyarakat baik NGO dan kelurahan untuk melaksanakan Perda ini”, ungkap Irmayanti Pettalolo, Rabu (10/2/2021) pagi.
Dirinya mengharapkan perda tersebut bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
"Kita ciptakan Palu menjadi kota yang layak untuk anak-anak," jelasnya. (*)