MUI Keluarkan Fatwa: Haram Pose Perlihatkan Aurat di Media Sosial
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 Tahun 2017.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (14/2/2021), dalam fatwa tersebut MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.
• Irwansyah Posting Foto Gendong Bayi, Zaskia Sungkar Dikira Sudah Melahirkan
• Semua Ponsel Berbunyi Satu Menit Sebelum Gempa Besar Hantam Jepang
• Dampak Covid-19 pada Banua Cokelat Palu: Omzet Turun Drastis, Sebagian Karyawan Dirumahkan
Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Baca juga: Sindir Aurat, Habib Usman Murka Lihat Kelakuan Istri Jadi Model FashionShow, Kartika Putri Bersumpah
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Pose Perlihatkan Aurat di Medsos