Berita Populer
BERITA POPULER NASIONAL HARI INI: Detik-detik Mobil Ditabrak Kereta Api Hingga Daftar Tunjangan PNS
Berikut rangkuman berita populer nasional selama 12 jam terakhir, Minggu (14/2/2020).
TRIBUNPALU.COM - Berikut rangkuman berita populer nasional selama 12 jam terakhir, Minggu (14/2/2020).
Sebuah mobil keluarga yang ditabrak kereta api menjadi salah satu berita populer hari ini.
Kejadian nahas itu mengakibatkan seorang ibu muda tewas di lokasi kejadian.
1. Detik-detik mobil keluarga ditabrak kereta api
Sebuah mobil berpenumpang satu keluarga ditabrak Kereta Api (KA) Dhoho di perlintasan KA Jl Kahuripan, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (12/2/2021).
Akibatnya, seorang ibu muda penumpang mobil Suzuki Carry bernomor polisi AG 1535 DV itu tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Detik-detik Mobil Berpenumpang Satu Keluarga Ditabrak Kereta Api, Ibu Muda Tewas di Lokasi
Satu keluarga penumpang mobil terdiri atas empat orang, yaitu, bapak, ibu dan dua anaknya.
Mereka, suami istri Budiono (31) dan Alip Ica Silvia (27) serta dua anaknya, Amelsa (11) dan Amanda (4), warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Korban meninggal dunia, yaitu, Alip Ica Silvia, istri dari Budiono.
Sedang Budiono serta kedua anaknya mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.
2. Janda muda hamil tanpa hubungan badan
Viral di sosial media, seorang janda muda tiba-tiba hamil padahal tidak pernah berhubungan badan.
Perutnya membesar hanya dalam waktu 1 Jam kemudian melahirkan di puskesmas.
Hari Rabu kemarin ia melahirkan bayi perempuan dibantu bidan.
Baca juga: 5 Fakta Janda Muda Hamil tanpa Hubungan Badan, Melahirkan Setelah Perut Membesar dalam 1 Jam
Sang ibu tinggal di Kampung Gabungan RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Sang ibu yang belakangan diketahui bernama Siti Jainah ini sebelumnya pernah menikah dengan seorang warga asal Agrabinta namun sudah bercerai selama 4 bulan.
3. Daftar tunjangan PNS
Pemerintah bakal membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun rencana kenaikan gaji itu belum terealisasi pada 2021 karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Rp 9 Juta Batal Tahun Ini, Berikut Daftar Tunjangan Eselon I-V
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS.
Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.(*)