Singgung Balik Jusuf Kalla Soal Kritik, Mahfud MD: Keluarga Pak JK juga Laporkan Ferdinand Hutahaean
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pertanyaan Jusuf Kalla (JK) soal kritik terhadap pemerintah.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pertanyaan Jusuf Kalla (JK) soal kritik terhadap pemerintah.
Seperti diketahui sebelumnya, JK menanyakan bagaimana cara masyrakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi.
Menurut Mahfud MD pertanyaan yang disampaikan oleh JK adalah pertanyaan umum yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Bahkan sejak JK masih menjabat sebagai wakil presiden.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Anggap Din Syamsuddin Radikal: Dia Kritis Bukan Radikalis
Baca juga: Singgung Soal Kritik Terhadap Pemerintah, SBY: Kritik Laksana Obat Bisa Cegah dan Sembuhkan Penyakit
Mahfud MD mengungkapkan bahwa mengajukan kepada pihak Kepolisian itu menjadi hak warga negara dan pemerintah pun tidak bisa menghalanginya.
Ia pun mencontohkan bagaimana keluarga JK yang leluasa melapor kepada polisi soal cuitan di Twitter milik eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Sehingga menurut Mahfud MD pertanyaan JK ini merupakan ekspresi dilema masyrakat Indonesia.
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, JK: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Memberikan Kritik, Rocky Gerung: setelah Ngomong Ditunggu UU ITE
Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya:
"Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon.
Jd Pak JK tak bermaksud menuding, zaman pemerintah skrng ini kalau mengritik dipanggil polisi. Tp itu terjadi sejak dulu krn selalu ada yg melapor ke polisi. Faktanya sejak Pak JK msh jadi Wapres periode I juga ada kasus Sarrachen dan Muslim Cyber Army. Ada juga akun Piyungan.
Apalagi baru2 ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaian, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi krn dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan2 ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara thd warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adl ekspresi dilemma kita," tulis Mahfud MD di akun Twitternya.
Sebelumnya Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat terus mengkritik pemerintah.
"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2021) dikutip dari Kompas Tv.
Hal itu tersebut, kata Jusuf Kalla (JK), harus diupayakan agar kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada pemanggilan oleh kepolisian.
Menurut JK, kritik sangat diperlukan dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.
"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya," katanya.
Di acara diskusi virtual bertema "Mimbar Demokrasi Kebangsaan" ini, JK juga mengingatkan kepada PKS sebagai partai oposisi untuk melakukan kritik kepada pemerintah.
Karena keberadaan oposisi penting untuk menjaga kelangsungan demokrasi.
"PKS sebagai partai yang berdiri sebagai oposisi tentu mempunyai suatu kewajiban untuk melaksanakan kritik itu. Agar terjadi balancing, dan agar terjadi kontrol di pemerintah."
"Tanpa adanya kontrol, pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik," tutur JK.
Diingatkan JK, indeks demokrasi di Indonesia saat ini dinilai menurun menurut The Economist Intelligence Unit (EIU).
"Tentu ini bukan demokrasinya yang menurun, tapi apa yang kita lakukan dalam demokrasi itu," ujarnya.
Menurutnya, ada hal-hal obyektif yang tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi. Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Masalah utama dalam demokrasi itu disebabkan oleh mahalnya demokrasi itu sendiri. Sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.
"Untuk menjadi anggota DPR saja butuh berapa? Menjadi bupati dan calon pun butuh biaya. Karena demokrasi mahal. Maka kemudian menimbulkan kebutuhan untuk pengembalian investasi."
"Di situlah terjadinya menurunnya demokrasi. Kalau demokrasi menurun, maka korupsi juga naik. Itulah yang terjadi," papar JK.
Tanggapan Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespon sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).
Lebih lanjut Fadjroel mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.
Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
" Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.
Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Fadjroel menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah. Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.
"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)