Viral

Gugatan Rp 1 Miliar Dikabulkan, Nasabah Bank Ini Kejatuhan Durian Runtuh

Seorang nasabah kejatuhan durian runtuh usai gugatan Rp 1 Miliar terhadap Bank BCA dikabulkan hakim.

Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.

Artinya ada kelebihan bayar Rp63 juta dari yang ia maksud hendak membayar Rp7 juta.

Penggugat lalu meminta pihak BCA mengembalikan kelebihan bayar yang menurutnya sebesar Rp63 juta itu.

Penggugat menganggap kelebihan bayarnya sebesar Rp63 juta lantaran dia bermaksud mengangsur dengan pembayaran awal Rp7 juta.

Baca juga: Viral Video Kapal Feri Waara-Baubau Diterjang Ombak Besar dan Cuaca Buruk: Semua Serahkan pada Allah

Baca juga: Kronologi Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi oleh Satgas Penanganan Covid-19

Baca juga: Istri Cantik Dirudapaksa Maling, Modusnya Ketuk Pintu Malam-malam

Namun, dalam surat putusan tersebut terlihat bahwa BCA enggan mengembalikan uang senilai Rp63 juta itu.

Pihak BCA hanya bersedia mengembalikan kelebihan bayar Rp28,4 juta.

Hal itu lantaran BCA menghitung dari total tagihan kartu kredit penggugat sebesar Rp41,5 juta.

Penggugat sudah mencoba meminta pengembalian kelebihan bayar itu, tetapi tak dikabulkan.

Pihak BCA justru mengirimkan email yang berisi bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran belum dapat disetujui serta diminta untuk terus menggunakan Kartu Kredit BCA (dalam arti kata Penggugat harus berbelanja terus untuk menghabiskan kelebihan bayar tersebut).

Atas hal ini, pihak penggugat berargumen bahwa BCA melanggar Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Bunyi pasalnya seperti di bawah ini :

”(4) Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit, tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."

Menurut penggugat, “fasilitas lain diluar fungsi utama KartuKredit” antara lain adalah tagihan rutin atas transaksi yang bersifat terus menerus (tagihan listrik, air, telepon), dan/atau memperlakukan kelebihan pembayaran tagihan Kartu Kredit sebagai tabungan yang diperlakukan seperti simpanan biasa sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi diluar transaksi Kartu Kredit misalnya transaksi transfer dana antar Bank.

Intinya, menurut penggugat dalam dalilnya, fungsi kartu kredit adalah alat bayar yang di bayarkan terlebih dahulu dari Bank Penerbit atas seluruh penggunaan Nasabah.

Bank Penerbit, menutur penggugat, meminjamkan dulu uang kepada Nasabah dan pembayaranatas penggunaan dana tersebut akan dikenai bunga kartu kredit sebesar2,75% dan bukan sebaliknya Kartu Kredit tempat menyimpan atau menampung uang dari nasabah, sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved