Kabar Seleb
Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik
Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021, karena mendapatkan Asimilasi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021.
Akhirnya dia bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta karena mendapatkan Asimilasi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima Asimilasi Covid-19 di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
• Viral Video Detik-detik Prajurit TNI Terluka di Papua: Tak Hiraukan Darah,Tetap Ingin Lanjutkan Misi
• Soal UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
• Peringatan Dini Cuaca BMKG Hari Ini, Selasa 16 Februari 2021: 29 Provinsi Waspadai Cuaca Ekstrem
• Panduan Belajar dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 16 Februari, Kelas 2 SD: Sifat Benda Cair
Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Bebas murni Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.
Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.
"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.