Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dimulai Besok, Ini Penerimanya, Mulai Guru sampai Pedagang Pasar
Vaksinasi tahap kedua diberikan pada pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia usia 60 tahun ke atas.
11. Wartawan
12. Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Kata Kemenkes
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, mengatakan, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi.
Sehingga, kelompok masyarakat tersebut sangat rentan terpapar virus Covid-19.
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin.
Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan.
Selanjutnya, guru dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
TNI, Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak, sehingga dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, kondektur, sopir taksi, dan ojek online.
Tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang.
Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.
Sekira 70 persen kasus Covid-19 berada pada 7 provinsi ini, sehingga akan mendapatkan prioritas.
Kemudian, sebanyak 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.