Kabupaten Sigi
Kasus Dua Pencuri Ternak di Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala
Kedua pelaku berhasil diamankan Polsek Dolo, kasus pencurian hewan ternak di Desa Rogo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (13/01/2020).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (16/02/2021).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Berkas tersebut lengkap dengan dasar P21 Nomor : 347/P.2.14/Eoh.1/02/2021 dan P21 Nomor : 348/P.2.14/Eoh.1/02/2021.
Dua pelaku yakni AD (17) dan FI (16), tersangkut dalam perkara tindak pidana Pencurian pasal 363 KUHP.
Baca juga: Masa Jabatan Hidayat - Pasha Ungu Berakhir Rabu (17/2/2021), Ini Pengganti Sementara
Baca juga: Mendagri Tunjuk Muh Basir Jadi Pelaksana Harian Bupati Sigi
Baca juga: Siakad Untad Error, UPT TIK: Over Kapasitas, Ini Solusinya
"Setiap laporan maupun pengaduan yang masuk, segera kami tindak lanjuti, guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, " ungkap Kapolsek Dolo, Iptu Jimmy M Tobing, Rabu (17/2/2021).
"Dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Donggala, kami tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan Polsek Dolo karena melakukan pencurian hewan ternak di Desa Rogo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (13/01/2020).
Dari informasi yang didapatkan, kedua pelaku telah melakukan 11 kali pencurian hewan ternak, berupa sapi dan kambing.
Saat ini kedua tersangka dititipkan kembali di Rumah Tahanan Polsek Dolo, Kabupaten Sigi untuk menunggu proses persidangan. (*)