Kabupaten Sigi

Mendagri Tunjuk Muh Basir Jadi Pelaksana Harian Bupati Sigi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekkab) Sigi, Muh Basir sebagai pelaksana harian.

TribunPalu.com/Handover
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Setelah masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi berakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir sebagai pelaksana harian.

Kepala Bagian Humas Sigi, Ariyanto mengatakan penunjukan pelaksana harian Bupati Sigi merujuk instruksi Mendagri. 

"Penunjukan Sekkab menjadi pelaksana harian Bupati Sigi sesuai surat dari Mendagri kepada Gubernur Sulawesi Tengah," sebutnya, Rabu (17/2/2021).

Muh Basir dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi pada Oktober 2016.

Baca juga: Selesai Menjabat, Ini Rencana Lanjutan Hidayat untuk Kota Palu

Baca juga: Detik-detik 3 Anggota KKB Tewas Diterjang Peluru TNI-Polri, Awalnya Sempat Ngajak Perang

Baca juga: Warga Sedesa Terima Ganti Rugi Pembangunan Kilang,Dapat Uang Miliaran:Buka Usaha hingga Borong Mobil

Ariyanto menjelaskan dalam instruksi Mendagri menyebutkan pelantikan Bupati / Wali Kota dilakukan akhir bulan Februari.

"Itu surat untuk pilkada yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kabupaten Sigi jadi salah satu daerah masuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menyebabkan pelantikan Bupati terpilih tertunda.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen dan Paulina dari Kabupaten Sigi mencabut gugatannya ke MK.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen dan Paulina karena tak puas dengan perolehan hasil pemilihan di Kabupaten Sigi pada Pilkada Sulteng 2020.

Dari tujuh kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan, Sigi merupakan salah satu daerah pelaksana Pemilihan kepala daerah itu.

Diketahui tujuh kabupaten dan kota itu ialah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli-toli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir mengungkapkan gugatan paslon Husen-Paulina asal Sigi itu telah dicabut oleh pemohon.

"Kan Sigi salah satu Kabupaten yang mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi namun disidang awal itu dicabut gugatannya oleh pihak pemohon," kata Tanwir Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Rabu, 17 Februari 2021: Waspada 23 Provinsi Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Palu Hidayat: Maaf Sering Marah-Marah, Tapi Tidak Sampai Ba Pukul

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Palu Hidayat Berpamitan: Saya Kembalikan Mobil Dinas

Baca juga: Pasha Ungu Berpamitan: Songgo Poasi Masyarakat Kota Palu, Mulai Besok Saya Pengangguran

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved