Seorang Bapak di Bogor Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin 6 Bulan
Aksi bejat seorang bapak berinisial IR (51) di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
TRIBUNPALU.COM - Aksi bejat seorang bapak berinisial IR (51) di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EE (16) hingga hamil.
Tak cukup sampai disitu, IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya, yang baru berusia enam bulan.
Menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.
Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.
• Gugatan Hidayat-Habsa Tidak Diterima MK, KPU Palu: Wali Kota Terpilih Segera Ditetapkan
• 3 Wanita Paling Hits 17 Februari Versi Google Trends, Paling Pertama Kelahiran Sulawesi
• Ada Pekerjaan Gorong-gorong di Jl RE Martadinata Palu, Lalu Lintas Terganggu
• Kasus Korupsi Dana Desa di Sigi Masuk Babak Baru
“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (17/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.
“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan