Pilkada 2020
Gugatan Hidayat-Habsa Tidak Diterima MK, KPU Palu: Wali Kota Terpilih Segera Ditetapkan
Gugatan pemilihan kepala daerah pasangan nomor urut 03 Hidayat-Habsa tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gugatan pemilihan kepala daerah pasangan nomor urut 03 Hidayat-Habsa tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 1.5 persen, sesuai ketentuan pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasangan Hidayat-Habsa menggugat pasangan nomor urut 02 Pasangan Hadianto-Reny.
Penolakan tersebut telah tercantum dalam putusan dan ketetapan MK Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020, pada rabu, 17 Februari 2021.
• 3 Wanita Paling Hits 17 Februari Versi Google Trends, Paling Pertama Kelahiran Sulawesi
• Ada Pekerjaan Gorong-gorong di Jl RE Martadinata Palu, Lalu Lintas Terganggu
• Kasus Korupsi Dana Desa di Sigi Masuk Babak Baru
• Jabatan Wali Kota Palu Berakhir, Hidayat: Mudah-mudahan Kalau Saya Telpon Masih Diangkat
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan segera menetapkan paslon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid mengatakan, pihaknya mengikuti persidangan dan akan lakukan langkah selanjutnya berdasarkan surat KPU nomor 152 yaitu 11 Februari perihal penetapan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi langkah yang kami tentukan dari KPU adalah segera menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota paling lama 5 hari setelah putusan dismisal setelah ketetapan Mk di terima oleh KPU," kata Agussalim, Rabu (17/2/2021) sore.
Dia juga mengungkap, pihaknya masi menunggu surat resmi dari MK.
"Kami juga menunggu insyaallah sebentar atau besok kita sudah terima, berarti secepatnya akan kami tetapkan untuk pasangan calon terpilih," tutup Agussalim (*)