Sengketa Pilkada
Inilah Daftar 32 Daerah Sengketa Pilkada di MK yang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 dilanjutkan ke tahap pembuktian.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebelumnya MK telah memutuskan 100 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan prosesnya.
Sehingga yang tersisa yaitu 32 perkara akan dilanjutkan.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.
Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.
Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaka