Sengketa Pilkada

Inilah Daftar 32 Daerah Sengketa Pilkada di MK yang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelumnya MK telah memutuskan 100 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan prosesnya.

Sehingga yang tersisa yaitu 32 perkara akan dilanjutkan.

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. Bupati Belu

2. Gubernur Kalimantan Selatan

3. Bupati Sumba Barat

4. Bupati Kotabaru

5. Gubernur Jambi

6. Bupati Malaka

7. Bupati Sekadau

8. Bupati Bandung

9. Bupati Sumbawa

10. Bupati Pesisir Barat

11. Bupati Boven Digoel

12. Bupati Samosir

13. Bupati Morowali Utara

14. Bupati Mandailing Natal

15. Bupati Solok

16. Bupati Nabire

17. Bupati Nabire

18. Bupati Teluk Wondama

19. Bupati Indragiri

20. Bupati Nias

21. Bupati Yalimo

22. Wali Kota Banjarmasin

23. Bupati Halmahera Utara

24. Bupati Labuhanbatu

25. Bupati Karimun

26. Bupati Labuhanbatu Selatan

27. Bupati Konawe Selatan

28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

29. Bupati Tojo Una-Una

30. Bupati Rokan Hulu

31. Bupati Tasikmalaya

32. Wali Kota Ternate

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 32 Sengketa Pilkada di MK Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Daftar Daerahnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved