Kabar Seleb
Diberi Waktu 14 Hari untuk Kembalikan Aset Rizky Febian, Bagaimana Nasib Teddy Jika Gagal?
Kisruh mengenai harta warisan Lina Jubaedah antara anak-anak Sule dan Teddy Pardiyana belum kunjung selesai.
TRIBUNPALU.COM - Polemik harta warisan mendiang Lina Jubaedah belum menemukan titik terang.
Saat ini Teddy Pardiyana diharuskan memenuhi permintaan anak-anak Sule dan Lina Jubaedah terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya.
Kata Putri Delina, permintaaan itu berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Teddy Pardiyana.
Baca juga: Teddy Diminta Kembalikan Aset Lina, Putri Delina Sebut Ada Haknya dan Saudara-saudaranya
Baca juga: Tak dapat Harta Warisan Lina, Teddy Minta pada Rizky Febian Uang Rp 500 Juta dan Umrahkan 6 Orang
"Waktu itu sudah ada pertemuan semua, dari lawyer Aa Iky dari pihak sana. Itu sudah disampaikan sama pengacara Aa Iky, Putri sama Iky pengennya semua aset yang sama Om dikembalikan," terang Putri Delina dalam kanal YouTube KH Infotainment dilansir TribunJakarta.
Putri Delina menjelaskan, pengembalian aset itu diberi waktu selama 2 minggu.
"Dikasih waktu 14 hari (untuk mengembalikan, red)," beber Putri Delina.
Menurut Putri Delina, aset yang dipertanyakan itu murni milik Rizky Febian yang dititipkan ke ibunda mereka, Lina Jubaedah.
FOLLOW JUGA:
"Karena memang itu semuanya adalah hak Aa Iky, ada uang Aa Iky. Makanya kita minta semua dibalikin," jelas Putri Delina.
Adapun pengacara Rizky Febian, Bahyuni menerangkan jika Teddy meminta Rp500 juta untuk anaknya, Bintang dalam pertemuan mereka.
Tak hanya itu, Teddy juga meminta ingin menjalankan amanah almarhumah Lina Jubaedah untuk memberangkatkan enam orang kerabat pergi umrah.
Namun, Rizky Febian meminta untuk Teddy memberikan rincian siapa saja yang akan diberangkatkan umrah.
Baca juga: Pengacara Teddy Sebut Kliennya Tak Ingin Meminta Harta Warisan Lina: Hanya Perjuangkan Hak Bintang

Atas hal tersebut pula, pihak anak Sule meminta aset Lina Jubaedah dikembalikan terlebih dahulu sebelum mereka memberi Rp500 juta.
Tercatat ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang saat ini belum dikembalikan, yakni sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta.
Kemudian, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.